Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, kami media abad.id, PT. Abad Warisan Nusantara, menetapkan dan menaati Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 sebagai berikut:
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Berlangganan newsletter ABAD.ID untuk artikel terbaru, laporan eksklusif, dan konten pilihan setiap bulan
Jl. Pulo Asem No.62, RT.1/RW.1, Jati, Kec. Pulo Gadung,
Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13220
corsec@abad.id
+6281234000159
© 2025 ABAD.ID. Konten situs ini dilindungi hak cipta. Penggunaan kembali artikel diperbolehkan dengan mencantumkan sumber dan tautan asli.