Penulis : Pulung Ciptoaji
Surabaya, Jika dalam buku-buku sejarah masa Orde Baru, Proklamasi Negara Madiun ini dikategorikan sebagai pemberontakan, padahal sebagian peneliti mengatakan peristiwa itu tidak tepat. Alasannya pada masa itu belum ada kesepakatan semangat persatuan sehingga muncul banyak inisiatif membentuk daerah/wilayah sendiri-sendiri oleh tokoh tokoh pemimpin lokal. Misalnya, ada inisiatif mendirikan “Negara Sumatera Timur,” “Negara Jawa Barat” (Pasundan), “Negara Jawa Timur,” “Negara Madura,” “Dewan Federal Borneo Tenggara” dan “Daerah Istimewa Borneo Barat,” “Negara Indonesia Timur.” Meskipun sebagian dalam risetnya, banyak peneliti meyakini motivator terbentuknya negara-negara boneka itu datang dari Van Mook.
Untuk wilayah Jawa Timur salah satu wilayah buatan Belanda punya riwayat sendiri. Saat itu Pemerintahan Provinsi Jawa Timur masih dikendalikan oleh Gubenur Suryo. Namun ternyata Belanda juga membentuk Negara Jawa Timur yang didirikan pada 26 November 1948 lahir berdasarkan dari resolusi Konferensi Djawa Timoer di Bondowoso, 23 November 1948.
Latar belakang pendirian Negara Jawa Timur berasal dari ide Van Mook berdasarkan persetujuan perjanjian Renviile. Dalam bukunya, Soekarno Biografi 1901-1950 tulisan lambert Giebels menerangkan, Van Mook memerintahkan agar daerah-daerah yang berada dalam pengawasan pasukan Belanda dibatasi garis demarkasi. Di daerah pendudukan Belanda ini didirikan pemerintahan baru dibawah kendali pemerintahan Belanda. Van Mook yakin konep negara serikat ini menjawab persoalan kekuasaan Belanda di bekas koloninya yang sangat luas. Namun tanpa disadari, Van Mook melakukan kesalahan fatal bagi pemerintah Belanda. Diam-diam Van Mook melibatkan para komponen pemerintahan lokal para priyayi, ningkrat dan raja lokal sebagai pejabat negara bagian itu. Sehingga dia dituduh melancaran politik pecah belah. Yaitu memunculkan dualisme kepemimpinan di tingkat lokal hingga mengakibatkan banyak negara baru itu terjadi mosi tidak percaya. Bahkan Ida Anak Agung Gde Agung seorang raja Bali sekaligus perdana menteri Negara Bagian Timur Besar menyebutnya dengan istilah politik Kleinstaaterrei.
Ternyata dibalik politik itu, Van Mook punya agenda sendiri yang melompati kebijakan Pemerintah Belanda. Pada bulan Maret 1948, tanpa sepengetahuan Pemerintah Republik Indonesia, dia mendirikan Pemerintahan Federal Sementara dan mengangkat dirinya sebagai kepala. Beberapa pejabat loyalis diberi pangkat Sekretaris Negara. Tentu temuan ini sangat menyingguh Pemerintah Belanda. Akhirnya Van Mook diberhentikan karena kebijakannya dalam masalah Indonesia tidak diterima baik oleh sang ratu Belanda. Bersamaan dengan Van Mook, turut diperhentikan pula R Abulkadir Widjogoatmojo bekas ketua delegasi Belanda dalam perundingan Renville. Pengganti Van Mook ditunjuk Dr Beel dengan jabatan Wakil Tinggi Mahkota Belanda atau jabatan pengganti Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Sejak saat itu nama Van Mook tamat, dan tidak pernah terlibat lagi dalam aksi-aksi pemulihan kekuasaan Hindia Belanda di Indonesia.
Dr Beel, Wakil Tinggi Mahkota Belanda
Sementara itu perjalanan pemerintahan RIS masih berlangsung. Khusus di Jawa Timur, politik Van Mook dijalankan oleh Van der Plas, pemimpin pemerintahan peralihan Belanda (Recomba). Jauh sebelum pembentukan Negara Jawa timur ini, Van der Plas merintis sejak 14 Juni 1947 dengan membentuk Partai Rakyat Jawa. Melalui partai ini, Van der Plas bermaksud merangkul kaum bangsawan. Tujuannya menuntut hak menentukan nasibnya atas dasar demorasi dan bekerjasama dengan golongan-golongan lain tanpa memandang kebangsaan, bahasa, dan agama.
Tidak hanya itu, Van der Plas juga mengambil langkah-langkah strategis lain mulai membentuk Panitia Persiapan Penentuan Kedudukan Jawa Timur, Dewan Islam Jawa Timur, Persatuan Rakyat Djawa Timur, Gerakan Rakyat Djawa Timur, dan Persatuan Warung Indonesia. Berdasarkan dari ordonansi pada 13 Agustus 1948, diselenggarakan pemilihan Dewan-Dewan Kabupaten. Pada 16 November 1948 setelah Dewan Kabupaten terbentuk, Van der Plas melangsungkan Konferensi Bondowoso.
Pada 23 November 1948, dalam Konferensi Badan Pemusyawaratan Federal (BFO) pemerintah Federal Sementara Belanda menetapkan secara resmi pembentukan Negara Jawa Timur. Hasil dari konferensi ini memutuskan bahwa R.T. Achmad Kusumonegoro diangkat menjadi Wali Negara Jawa Timur terhitung mulai 23 November 1948.
Untuk wilayah dari Negara Jawa Timur mencakup 12 kabupaten ditambah dua kota praja yaitu Surabaya dan Malang. Tujuan Pembentukan Negara Jawa Timur merupakan dukungan terhadap ide tentang Negara Indonesia Serikat. Rakyat Jawa Timur dibebaskan untuk mengatur negaranya sendiri dengan jalan yang sah.
Wali Negara Jawa Timur, R.T. Achmad Kusumonegoro
Negara Jawa Timur bisa menjalankan kepemerintahannya setelah mendapat wewenang setahun kemudian pada 1 Oktober 1949. Namun selama menjadi Wali Negara Jawa Timur, R.T. Achmad Kusumonegoro sudah digoyang dan tidak berjalan lancar. Sudah mulai bermunculan berbagai mosi, resolusi, dan demonstraasi yang menuntut pembubaran Negara Jawa Timur. Hingga akhirnya, berdasarkan surat keputusan Presiden No. 26 Tahun 1950, pemerintah Negara Jawa Timur mengajukan bergabung dengan Pemerintah Republik Indonesia Pusat. Sekaligus R.T. Achmad Kusumonegoro sebagai Wali negara Jawa Timur mundur dari jabatan pada 16 Januari 1950.
Selang 3 hari kemudian, Pemerintah Republik Indonesia Pusat mengangkat Samadikun sebagai Komisaris Pemerintah RIS untuk daerah bagian Jawa Timur. Surat perintah ini ditandatangani Presiden Soekarno dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Serikat, Ide Anak Agung Dge Agung pada 19 Januari 1950. (pul)