images/images-1687266988.jpg
Indonesiana

Perppu Corona Adalah Dekrit Pembubaran dan Hak Budget DPR

Malika D. Ana

Jun 19, 2023

369 views

24 Comments

Save

Perppu Corona Adalah Dekrit Pembubaran Fungsi dan Hak Budget DPR

 

 

Abad.id - Tidak pernah ada dalam sejarah DPR, keputusan diambil secara virtual, karena kehadiran anggota sangat berpengaruh apakah suatu keputusan diambil sudah memenuhi quorum atau tidak, sehingga memenuhi syarat keabsahan suatu keputusan.

 

Diawali dengan pelanggaran yang disebut banyak pihak sebagai KUDETA KONSTITUSI terhadap UUD'45 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 digantikan dengan UUD'45 palsu alias UUD 2002 yang ditetapkan oleh MPR dengan Ketetapan (tanpa nomor) tanggal 10 Agustus 2002 melalui 4x amandemen.

 

Dari peristiwa itu MPR sebagai lembaga tertinggi negara menjadi tidak berfungsi sebagaimana mestinya, ia hanya sebagai lembaga tinggi biasa yang sama kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya. Di sistem sebelumnya, yakni Presidensial, berlaku demokrasi Pancasila, sila ke-4 Permusyawaratan Perwakilan, artinya fungsi MPR adalah lembaga tertinggi negara, dimana mandat seluruh rakyat ada di tangannya. Presiden dipilih dan ditunjuk oleh MPR. Dan sebagai penerima mandat alias mandataris MPR, presiden diakhir masa jabatannya harus melakukan pertanggungjawaban di hadapan MPR. Sekarang, saya benar-benar ngga paham bagaimana meminta pertanggungjawaban presiden, dan siapa yang berwenang meminta pertanggungjawaban presiden.

 

Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak saat diberlakukannya UUD 2002 telah berubah bentuk tanpa disadari oleh rakyat; dari Negara Kebangsaan menjadi Negara Korporasi, dari Negara Hukum menjadi Negara Kekuasaan, dari Negara Kesatuan menjadi Negara Semi Federal, dari Sistem Presidensial menjadi Sistem Semi Parlementer. 

 

perppu corona

Dan kini, terjadi disfungsi DPR dengan diketok palunya PERPPU Covid-19 No 1 2020. Ketok palu itu ibarat Dekrit Pembubaran DPR. DPR tanpa sadar telah kehilangan fungsi dan hak budget karena pelimpahan kekuasaan anggaran, ekonomi dan keuangan tanpa batas kepada eksekutif. 

 

DPR juga kehilangan fungsi dan hak legislasi, karena eksekutif akan selalu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(PERPPU) walau tidak ada keadaan darurat yang memaksa, secara sepihak tanpa melibatkan DPR. Maka, boleh kita sebut DPR dengan SUKARELA telah membubarkan dirinya.(MDA)

 

Kopi_kir sendirilah!

*artikel asli telah tayang di FB 9 Mei 2020

 

 

 

 

Artikel lainnya

Pelestraian Cagar Budaya Tematik di Surabaya

Author Abad

Oct 19, 2022

Subtrack, Belajar Sejarah Dengan Mudah

Pulung Ciptoaji

Jan 23, 2023

H. P. Berlage dan Von Hemert. Siapa Von Hemert?

Author Abad

Dec 20, 2022

Peringatan Hari Pahlawan Tonggak Inspirasi Pembangunan Masa Depan

Malika D. Ana

Nov 12, 2022

Banjir di Gorontalo Cukup Diserahkan ke BOW

Author Abad

Oct 30, 2022

Benteng Budaya dan Derasnya Gelombang Modernisasi

Author Abad

Oct 03, 2022