images/images-1687266321.jpeg
Indonesiana

Skenario Perampokan Uang Negara Dengan Perppu Cofid-19

Malika D. Ana

Jun 19, 2023

476 views

24 Comments

Save

Skenario Perampokan Uang Negara Dengan Perppu Cofid-19 

 

 

Abad.id - Pengalaman adalah guru terbaik, demikian kata pepatah lama. Sejarah juga biasanya mengalami pengulangan, jika kita tidak segera belajar dari kesalahan dimasa lalu, maka karena kebodohan, dan kurangnya kewaspadaan, niscaya kemalangan yang sama berulang menimpa. Seperti keledai yang jatuh ke lobang yang sama.

 

Demi membaca rencana pemerintah untuk melakukan bail out, kita wajib curiga dan waspada...jangan-jangan penyakit lama itu kambuh lagi; para penjahat dan pejabat negara memanfaatkan momentum negara yang sedang kacau seperti tahun 1998 mereka melakukan penjarahan keuangan negara dengan alih-alih BAIL OUT BLBI, yang menjadi mega skandal dengan total kerugian negara Rp 4,58 Triliun versi BPK.  

 

Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 bisa dimanfaatkan sebagai tameng sejumlah elite untuk berbuat korup.

 

Bahwa Perppu Covid-19 itu bisa melindungi pengambil kebijakan untuk bisa sesuka hati mengambil langkah, khususnya stimulus ekonomi, tanpa bisa disentuh.

 

Terlebih lagi, pemerintah telah mengumumkan sejumlah skenario terburuk yang akan melanda negeri ini. Mulai dari laju ekonomi yang tumbuh minus 4 persen, hingga nilai rupiah yang anjlok di angka Rp 20 ribu per dolar AS.

 

Pengambil kebijakan bisa saja semena-mena seperti saat menjual surat utang dengan kupon gila-gilaan seperti di awal tahun 2009.

 

Selain itu, bisa juga disalahgunakan untuk mengucurkan dana bantuan dari pemerintah untuk memberikan bailout ke pihak yang tidak layak. Atau bisa juga melakukan bailout ke pihak yang layak tapi dengan jumlah melebihi semestinya. 

 

Maka kucuran dana seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bisa terjadi lagi. Sebab, mereka tidak dalam pengawasan, transparansi, maupun akuntabilitas yang memadai.

 

Setelah melakukan tindak kejahatannya, dicolek pun tidak akan bisa karena mendapat proteksi total melalui pasal 27 PERPPU No. 1/2020. Dalam Pasal 27 Ayat 1 disebutkan bahwa kebijakan penyelamatan terkait krisis bukan merupakan kerugian negara. Bagaimana mungkin anggaran dari APBN, dari SUN kemudian ketika terjadi permasalahan setelahnya, pemerintah bilang bukan kerugian negara. Maka artinya BPK tidak bisa melakukan audit? 

 

Di pasal 27 Ayat 2, pengambil kebijakan tidak bisa dituntut oleh hukum pidana dan perdata jika dalam melaksanakan tugas didasari pada itikad baik dan sesuai perundang-undangan. Pasal ini muncul karena dikhawatirkan penyaluran dana dalam Perppu kelak beresiko menimbulkan bencana keuangan. Maka, apabila terjadi pergantian rezim, pejabat pembuat kebijakan itu tidak bisa diseret ke meja pengadilan. Padahal kita hidup dalam iklim demokrasi dimana rakyat berhak meminta pertanggung jawaban terhadap pemerintah.  

 

Jadi, seperti Bang Napi bilang; WASPADALAH...WASPADALAH! Kejahatan terjadi saat ada kesempatan.(MDA)

 

**artikel diposting di FB Malika Dwi Ana 2 April 2020

Artikel lainnya

Pelestraian Cagar Budaya Tematik di Surabaya

Author Abad

Oct 19, 2022

Subtrack, Belajar Sejarah Dengan Mudah

Pulung Ciptoaji

Jan 23, 2023

H. P. Berlage dan Von Hemert. Siapa Von Hemert?

Author Abad

Dec 20, 2022

Peringatan Hari Pahlawan Tonggak Inspirasi Pembangunan Masa Depan

Malika D. Ana

Nov 12, 2022

Banjir di Gorontalo Cukup Diserahkan ke BOW

Author Abad

Oct 30, 2022

Benteng Budaya dan Derasnya Gelombang Modernisasi

Author Abad

Oct 03, 2022