images/images-1676201206.png
Riset

Candi Srigading Lawang  dan Prasasti Linggasutan Peninggalan Mpu Sindok

Author Abad

Feb 13, 2023

554 views

24 Comments

Save

abad.id- Ekskavasi atau penggalian Situs Srigading di Kecamatan Lawang, Malang, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) pada (12/2/2022) lalu, menemukan fakta menarik. Struktur bangunan yang sebelumnya tertimbun tanah merupakan bangunan candi Mpu Sindok menghadap ke Gunung Semeru.  Struktur batu bata diameter besar berukuran panjang 35 centimeter, lebar 22 meter, dan ketebalan 10 sampai 11 centimeter. Terlihat di sisi barat bangunan.

 

Temuan Lingga sempurna dengan tanda Brahmasutra

 

Bangunan struktur berupa undaan yang difungsikan kaki candi terlihat jelas.  Ekskavasi selama enam hari itu juga menunjukkan progres besar terhadap penampakan candi yang dari hipotesis sementara dibangun oleh Raja Mpu Sindok di masa Kerajaan Mataram Kuno. 

 

Dugaan peripih pada sumuran candi

 

Ekskavasi berikutnya untuk mengetahui luasan dan bentuk, serta kaitannya dengan pelestarian bangunan candi agar tidak semakin rusak. Apalagi batuan candi berasal dari abad 10, yang rawan rapuh akibat perubahan cuaca. 

 

Eskavasi candi Srigading

 

 “Nanti akan tampak semua bentuk dan luasan candi, setelah mengetahui bentuk dan luasan candi, tentunya akan mudah menghitung kebutuhan ruang bagi candi dalam upaya pelestariannya, termasuk pembebasan (lahan) dan pengatapan,” kata Arkeolog BPCB Jawa Timur  Wicaksono Dwi Nugroho.

 

Arca temuan saat eskavasi

 

Temuan arca Nandiswara

 

Lalu ada hubungannya antara Candi Srigading Lawang  dan Prasasti Linggasutan. Keduanya merupakan peninggalan Kerajaan Mataram Kuno periode Jawa Timur atau kerap disebut Kerajaan Medang. Prasasti berangka 851 Saka atau 929 Masehi ini ditemukan di Dusun Lowokjati, Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Malang. Karena itu, Prasasti Linggasuntan juga disebut Prasasti Lowokjati atau Lawajati. Ketika ditemukan, kondisi prasasti terbelah menjadi dua. Kini, prasasti Linggasuntan telah disatukan kembali dan berdiri menjadi salah satu koleksi Museum Nasional Indonesia di Jakarta.

 

Prasasti Linggasuntan. (Sumber Prihatmoko 2009)

 

Isi Prasasti Linggasuntan, dikeluarkan pada 12 krsnapaksa, bulan Bhadrawada tahun 851 Saka atau 3 September 929 Masehi. Isi prasasti yang ditulis dalam huruf dan bahasa Jawa Kuno dipahatkan pada batu berukuran cukup besar. Adapun isi prasasti ini menceritakan titah Raja Sri Maharaja Rake Hino Mpu Sindok Sri Isanawikramadharmmotunggadewa kepada dua Samgat Momahumah bernama Mpu Padma dan Mpu Kundala.

 

Fragmen arca temuan

 

Saat itu tahun 851 saka, hari Kamis Pahing, Panirwan  tanggal 11, bulan Paro Gelap, bulan Badrawada,  ketika Sri Maharaja Rake Hino Pu Sindok memerintahkan kepada pejabat Madander bernama Pu Padma dan pejabat Aanggehan bernama Pu Kundala, bahwa wanua Lingasuntan masuk Watak Hujung. Memerintahkan kewajiban kerja bhakti, setara uang 2 Masa dan 2 pekatik.  Penghasilan pajaknya sebanyak 3 suwarna emas, akan dibatasi jadi sima untuk dipersembahkan bagi Bhatara di Walandit.

 

Status Sima itu sima Punpunana dari Bhatara melayani Sang Hyang Dharma, serta untuk penambahan pemujaan Bhatara tiap tahunnya.

 

Dan wilayah Sima itu tidak boleh dimasuki oleh beberapa pejabat...

 

Pihak menjadi saksi penetapan Sima:

- Pejabat Desa Wurakutan, bernama si Badak

- Pejabat Desa Himad , bernama si Sambur

- Pejabat Desa Mling-mling , yaitu Si Kuman.

- Pejabat Desa Talijungan, yaitu si Lele

- Pejabat Desa Pangawin ,

- Pejabat Desa Kanuruhan, yaitu si Capa.

- Pejabat Desa Hujung , yaitu si Banawa.

- Pejabat Desa Ragunung ,

- Pejabat Guru Hyang. Lambuhuyu.

- Pejabat Rindi, yaitu si Dinada.

 

Dalam prasasti itu disebutkan mereka diutus untuk meresmikan Desa Linggasuntan yang termasuk wilayah kekuasaan Rakryan Hujung menjadi desa perdikan atau sima (bebas pajak). Hal itu karena lokasi desa yang dekat dengan bangunan suci (candi). Segala penghasilan Desa Linggasuntan harus diserahkan untuk pemujaan Bhatara di Walandit (sekarang Dusun Blandit, Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari).

 

Para ahli meyakini bahwa Desa Linggasuntan merupakan nama kuno dari Desa Lowokjati, tempat prasasti ini ditemukan. Terlebih, Desa Lowokjati letaknya tidak jauh laut dari Dusun Blandit, yang dalam prasasti tersebut diketahui sebagai salah satu wanua. Dari informasi prasasti dapat dikatakan bahwa Desa Lowokjati menjadi salah satu desa tertua di wilayah Kecamatan Singosari, Malang.

 

Fragmen arca temuan

 

Diyakini pula  bahwa desa Mling-mling itu adalah toponimi desa Mameling, atau sekarang menjadi dusun Meling desa Bedali kecamatan Lawang.  Sedang toponimi Hujung, diduga adalah dusun Ngujung, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Malang.

 

Selain itu, Prasasti Linggasuntan menyebutkan beberapa profesi yang dikenakan pajak, khususnya profesi yang berhubungan dengan perburuan. Profesi yang dimaksud adalah pembuat sangkar burung, pembuat perangkap burung, dan pembuat jerat binatang. Pajak dari profesi tersebut ditujukan pada tiga pihak, yakni untuk keperluan pemujaan Bathara di Walandit, kepada pemungut pajak, dan pemelihara perdikan.   (pul)

 

Artikel lainnya

Sehat Bersama Pemerintah Baru 52,2 Juta Warga Indonesia Dapat Cek Kesehatan Gratis

Mahardika Adidaya

Oct 24, 2024

Salah Langkah Kebijakan Pangkas Nilai Tambah Ekonomi Hilirisasi Nikel

Author Abad

Jul 15, 2024

Menggali Dana Hibah Untuk Pensiun Dini PLTU

Author Abad

Jul 16, 2024

Begini Respon TACB Perihal Reklame di Lokasi Cagar Budaya

Author Abad

Feb 26, 2023

A.H. Thony: "Dulu jadi panutan pembongkaran, kini kok mau dipasangi reklame lagi. Mesakne Mas Wali"

Malika D. Ana

Feb 24, 2023

Duar..!  Pesawat PANAM Tabrak Gunung, 107 Penumpang tewas

Pulung Ciptoaji

Jan 17, 2023