images/images-1668002228.jpg
Indonesiana

Kartu Massa Apung Antara Mencurigai Atau Melindungi ART

Author Abad

Nov 10, 2022

493 views

24 Comments

Save

Penulis : Pulung Ciptoaji

 

abad.id-Pasangan suami istri Yulio Kristian dan Loura Francilia saat ini telah ditahan di Polres Cimahi Jawa barat. Keduanya menjadi pelaku kekerasan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Korbannya Rohimah, ART yang bekerja di rumah kedua tersangka dan mengalami babak belur. Korban diperlakukan secara keras dengan menggunakan alat-alat dapur.

 

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, korban telah bekerja kepada pelaku selama kurang lebih tiga bulan.  “Terjadi dari mulai Agustus sampai dengan Oktober, jadi kurun waktu tiga bulan itu masih kami dalami penyebab dan bagaimana terjadinya,” ujar Niko

 

Atas kejadian kekerasan terhadap asisten rumah tangga ini membuat arus semakin kencang untuk menyetujui RUU PPRT. Pemerintah yang menginisiasi RUU tersebut memang sedang menggodok aturan terkait Pekerja Rumah Tangga (PRT). “Saat ini telah dibentuk Gugus Tugas Percepatan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT),” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

 

Danres Metro 704 Jakarta Selatan Letkol Pol Musmiyanto dan Dansat Binmas Kapten pol Adang Rismanto penggagas Kartu pengenal Massa Apung. Foto dok femina 

 

Harapannya RUU menjadi produk hukum dan akan menjadi landasan dalam mengatur tata kelola ketenagakerjaan. Mulai terkait dengan pengupahan dan lain sebagianya serta aspek sosiologis yang menjadi pertimbangan.  “Terkait pengupahan akan didorong berdasarkan mufakat antara pemberi kerja dengan ART itu sendiri,” jelas Anwar.

 

Terkait masalah ART ini sebenarnya sudah lama menjadi pembahasan yang tiada habis antara majikan dengan pekerja. Banyak kemungkinan terjadi antara jika hanya ada pemufakatan kedua belah pihak tanpa ada dukungan status hukum. Ingat, sejak dulu sudah sering muncul cerita seorang pembantu dianiaya majikan, atau sebaliknya seoranag pembantu mencuri barang majikan. Keduanya pasti akan behadapan dengan hukum, namun tidak ada strategi untuk mencegah.

 

Upaya mencecgah pernah dilakukan tahun 80an oleh lembaga kepolisian paling rendah di Jakarta Selatan. Bentuknya dengan menerbitkan kartu pengenal untuk Massa Apung. Kartu ini hanya berlaku kepada ART yang umumnya pekerja musiman dan berasal dari luar Jakarta. Dalam kasus ini awalnya hanya pengecualian diterbitkan oleh Danres Metro 704 Jakarta Selatan Letkol Pol Kusmiryanto.

 

Gagasan itu muncul banyak kasus kejahatan yang dilakukan oleh ART atau pihak yang bekerja sama dengan mereka. Memang hal ini terjadi karena majikan ceroboh, tidak menyeleksi asal ART tersebut. “Mialnya keluarga Nurdin menerima ART yang baru bekerja satu hari namun sudah membawa kabur anaknya,” kata Letkol Pol Kusmiryanto.

 

Atas laporan itu, polisi segera bergerak cepat dan melacak pelaku. Mulai mendatangi RT dan mengintrograsi saksi-saksi yang kenal dengan pelaku. Meningat agar kejadian tidak terulang, maka Letkol Pol Kusmiryanto membuat gagasan memberikan pengenal bagi Massa Apung. Kartu ini wajib dipegang anggota masyarakat yang belum memiliki pekerjaan dan tempat tinggal tetap. Termasuk diantaranya para ART. “ Pihak kepolisisian sering kali menerima kesulitan dalam melacak kejahatan yang dilakukan para ART karena kami kehilangan jejak,” tambah Letkol Pol Kusmiyanto.

 

Sebenarnya menurut peraturan daaerah para majikan harus melapor ke RT setempat jika mempunyai tamu atau pembantu baru. Namun berdasarkan investigasi yang dilakukan kepolisian, banyak majikan yang tidak melakukannya. “ Maka kami berusaha sendiri dengan melacak mengetahui asal usul mereka,” tambah Letkol Pol Kusmiyanto.

 

Usaha ini dilakukan bukan sekedar memenuhi kepentingan pihak kepolisian, namun kartu pengenal Massa Apung ini juga bisa untuk menghindari penangkapan sia sia bagi siapapun yang tidak pegang KTP.

 

Ternyata gagasan ini mendapat apresiatif dari Kapolda Metro Jaya. Bahkan mengimbau wilayah lainnya untuk mencotoh dengan menerbitkan kartu pengenal Massa Apung. Namun jika pemilik kartu ini meninggalkan Jakarta maka secara otomatis kartu tidak berlaku lagi dan harus dikembalikan ke RT. “ Di dalam kartu Massa Apung ini juga tercantum identitas nomor telpon yang bisa dihubungi polisi jika ditemukan kondisi kecelakaan, korban kebakaran pembunuhan dan penculikan,” jelas Letkol Pol Kusmiyanto. (pul)

                                                                                                                        

Most Popular

Artikel lainnya

Pelestraian Cagar Budaya Tematik di Surabaya

Author Abad

Oct 19, 2022

Subtrack, Belajar Sejarah Dengan Mudah

Pulung Ciptoaji

Jan 23, 2023

H. P. Berlage dan Von Hemert. Siapa Von Hemert?

Author Abad

Dec 20, 2022

Peringatan Hari Pahlawan Tonggak Inspirasi Pembangunan Masa Depan

Malika D. Ana

Nov 12, 2022

Banjir di Gorontalo Cukup Diserahkan ke BOW

Author Abad

Oct 30, 2022

Benteng Budaya dan Derasnya Gelombang Modernisasi

Author Abad

Oct 03, 2022