images/images-1738049186.jpg
Advertorial

Pemerintah Wajibkan Pengusaha Simpan 100% Devisa Hasil Ekspor di RI Selama Setahun!

Mahardika Adidaya

Jan 28, 2025

15 views

24 Comments

Save

Sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk membangun ekonomi Indonesia yang kuat dan mandiri, pemerintah telah melakukan langkah strategis dengan merevisi aturan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Wajibnya penempatan 100% devisa di dalam negeri selama satu tahun, yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas dan berkeadilan.

Sektor-Sektor yang Terdampak

Revisi peraturan ini secara langsung menyasar sektor-sektor strategis yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional, seperti mineral dan batu bara, perikanan, serta perkebunan yang meliputi komoditas utama seperti kelapa sawit. Dengan mengarahkan fokus pada sektor-sektor ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan potensi devisa negara, yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi tetapi juga memperkuat stabilitas ekonomi dalam negeri di tengah dinamika global.

Perlakuan Khusus untuk Eksportir Kecil

Dalam revisi aturan ekspor terbaru, eksportir dengan nilai transaksi di bawah US$ 250.000 dibebaskan dari kewajiban mengikuti regulasi ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan kondisi usaha kecil agar tetap bisa berkembang tanpa terbebani aturan yang terlalu ketat. “Kami tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil,” ungkapnya pada 22 Januari 2025. Langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan usaha kecil sebagai bagian penting dari perekonomian nasional. 

Harapan dan Dampak Kebijakan

Stabilitas nilai tukar ini diharapkan dapat membuat rupiah lebih tahan terhadap guncangan ekonomi global, menciptakan fondasi ekonomi yang lebih kokoh. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengembalikan devisa yang selama ini disimpan di luar negeri untuk memperkuat perekonomian nasional. Dengan langkah ini, pasokan dolar di dalam negeri akan meningkat, memperkuat nilai tukar rupiah, dan menciptakan stabilitas ekonomi yang lebih baik. Stabilitas nilai tukar rupiah ini diharapkan mampu membuat mata uang nasional lebih tahan terhadap guncangan ekonomi global, sekaligus menjadi fondasi yang kokoh bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Untuk mendapatkan informasi terkini seputar kebijakan ekonomi, perkembangan industri, dan diskusi menarik lainnya, jangan lupa kunjungi laman Instagram resmi INRY. Dapatkan insight terbaru dan ikut serta dalam pembahasan isu-isu penting yang relevan bagi masa depan ekonomi Indonesia. Follow sekarang dan tetap update!

Artikel lainnya

Begini Asal Mula Peristiwa Sinterklas Hitam

Pulung Ciptoaji

Jun 17, 2023

Harapan untuk Mewujudkan Transisi Hijau di Bawah Kepemimpinan Baru

Mahardika Adidaya

Dec 09, 2024

Seberapa Penting Menjaga Kesehatan Jantung?

Mahardika Adidaya

Nov 06, 2024

Kelas Menengah Indonesia dan Upaya Pemerintah dalam Menyejahterakan Masyarakat

Mahardika Adidaya

Oct 31, 2024

Hilirisasi Nikel : Potensi atau Ancaman?

Mahardika Adidaya

Nov 01, 2024

Overcapacity Pembangkit Listrik di Indonesia dan Penutupan Dini PLTU

Mahardika Adidaya

Nov 21, 2024