images/images-1688655371.jpg
Indonesiana

Dekrit Untuk Kembali ke UUD 45 Asli

Malika D. Ana

Jul 06, 2023

333 views

24 Comments

Save

Dekrit Untuk Kembali ke UUD 45 Asli

 

 

Abad.id - Bahwa Indonesia sebagai Negara harus dibentuk ulang. Melalui konsensus baru dan lahir dari proses MUSYAWARAH RAKYAT yang mewakili wilayah-wilayahnya. Disitu bisa kita rumuskan kembali NEGARA MILIK RAKYAT ini. Melalui konsensus dan musyawarah kita akan bisa urutkan dari awal sampai Rakyat benar-benar memiliki Negaranya.

 

Sebenarnya, bergulirnya reformasi ditujukan sebagai gerakan koreksi atas penyalahgunaan kekuasaan di orde baru. Euforia perubahan itu kemudian tidak hanya melahirkan demokrasi di segala bidang, tetapi juga peninjauan kembali UUD 1945 melalui amandemen. 

 

Tetapi, amandemen terhadap UUD 1945 telah mereduksi, mengubah dan mengacaukan sistem ketatanegaraan serta menghilangkan kedaulatan rakyat. Kehadiran UUD hasil amandemen atau kita sebut sebagai UUD NRI 2002 alias UUD 45 palsu menjadikan semangat kolektivitas yang menjadi ciri khas bangsa sejak dulu kini hancur digerus konsumerisme dan semangat mementingkan diri sendiri dan kelompoknya. Kecintaan kepada negara dan rakyat sudah berganti menjadi pemujaan terhadap komoditas. 

 

Perubahan atau amandemen UUD 1945 itu pada akhirnya salah kaprah. Alih-alih mengikuti semangat Reformasi, amandemen justru menjadi kuda tunggangan agenda neo kolonialisme dan liberalisme yang keluar dari akar Indonesia sejatinya. UUD amandemen bukanlah proses penyempurnaan UUD 1945 agar senapas dengan kemajuan jaman, tetapi justru upaya mengotak-atik isinya dan membuang segala fondasi yang berbau anti kolonisme dan pro kesejahteraan rakyat. Pasca amandemen UUD 45 justru pengaturan ekonomi oleh negara dialihkan, yang muncul kemudian adalah liberalisasi perdagangan, deregulasi dan privatisasi.

 

Belum lagi, model pengelolaan kekayaan alam dan sumber daya nasional malah berorientasi ke asing. Tujuan kegiatan ekonomi kini adalah keuntungan bagi usaha perseorangan, bukan lagi pro kepada kemakmuran rakyat.

 

Padahal yang dituntut Reformasi itu adendum atau penambahan klausul tanpa mengubah naskah aslinya, tetapi pada praktiknya yang dijalankan oleh kaum reformis adalah mengubah subtansi UUD 1945.

 

Jadi soal amandemen UUD 45 mestinya presiden sangat bisa menggunakan kekuasaannya, kita butuh DEKRIT Presiden untuk kembali ke UUD'45 asli sesegera mungkin!

 

Dekrit yang dimasa lalu pernah dilakukan oleh Bung Karno di 5 Juli 1959, jika dilakukan kini, baru rezim Jokowi ini pasti menuai pujian sebab telah mengatasi banyak kegaduhan karena negara sudah dikudeta melalui konstitusinya. 

 

Pertanyaanya: beranikah presiden melakukan Dekrit seperti yang dilakukan oleh presiden Soekarno dulu?(mda)

Artikel lainnya

Reruntuhan St Paul's College Makau Sangat Memukau

Pulung Ciptoaji

Dec 27, 2022

Surabaya Sambut Kapal Pesiar MS Viking Mars

Author Abad

Dec 20, 2022

Jugun Ianfu Dipaksa Melayani Seks 10 Orang Sehari

Malika D. Ana

Nov 12, 2022

Peringatan Hari Pahlawan Tonggak Inspirasi Pembangunan Masa Depan

Malika D. Ana

Nov 12, 2022

Banjir di Gorontalo Cukup Diserahkan ke BOW

Author Abad

Oct 30, 2022

Dari Kolaborasi ke Nominasi

Author Abad

Oct 26, 2022