images/images-1666770291.jpg
Budaya
Riset

Banyak Pegawai Negeri Hidup Hedonis, Suharto Teken PP No 6 Tahun 1974

Author Abad

Oct 26, 2022

529 views

24 Comments

Save

Penulis : Pulung Ciptoaji

 

abad.id. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta personel kepolisian agar tidak pongah dan hedonis. Hal ini disampaikan Mahfud terkait arahan Presiden Joko Widodo kepada pejabat Markas Besar Polri, Kapolda, dan Kapolres seluruh Indonesia di Istana Kepresidenan di Jakarta Jumat (14/10/2022) lalu. Mahfud MD mengajak supaya personel kepolisian bisa hidup sederhana bersama masyarakat.

 

“Kalau dari aspek pengarahan Presiden, marilah Polri itu kita bangun sebagai polisinya rakyat yang sederhana bersama kehidupan rakyat, tidak pongah, tidak sewenang-wenang, dan tidak hedonis, dan tidak berlebihan di dalam hidup,” ujar Mahfud dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam.

 

Pernyataan yang sama juga disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang siap menindak anggotanya sendiri jika terdapat permasalahan. Sebelumnya, Jokowi berpesan kepada pejabat Polri menjaga gaya hidup mereka agar tidak bermewah-mewahan. Jokowi mengatakan, gaya hidup mewah itu harus "direm" demi tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sedang susah akibat krisis.

 

"Jangan gagah-gagahan karena merasa punya mobil bagus atau motor gede yang bagus, hati-hati saya ingatkan, hati-hati," kata Jokowi.

 

Dalam setiap kesempatan, Suharto selalu menyampaikan ajakan pola hidup sederhana dan menjauhi hedonis. Foto Ist

 

Namun jauh sebelum ajakan hidup sederhana yang disampaikan Presiden Jokowi, telah muncul Peraturan Pemerintah No 6 tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta. Perintah wajib hidup sederhana ini diteken langsung Pesiden Suharto, yang merasa melihat banyak pegawai pemerintah yang hidup Hedonis. Tujuannya sebagai usaha lebih meningkatkan daya guna PNS guna menyelenggarakan tugas-tugas umum maupun pembangunan. Kewajiban hidup bersama ini ditetapkan mulai 5 Maret 1974.

 

Munculnya PP No 6 tahun 1974 ini ada sejarah yang mengawalinya. Rupanya saat itu terjadi euforia kemakmuran yang berlebihan dirasakan pemerintahan Suharto setelah terjadi lonjakan harga minyak. Tidak hanya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih baik, jumlah devisa negara juga ikut menjadi modal besar untuk pembangunan berkelanjutan. Tahun itu banyak investor asing juga berlomba-lomba masuk ke Indonesia. Sehingga sektor swasta bisa menyerap lapangan pekerjaan bagi pemuda yang sebelumnya menganggur sambil terbius ambisi politik dan ideologi.

 

Bagi pejabat negara, di tahun-tahun tersebut benar-benar masa terindah dan memingkinkan hidup hedonis. Sebab Suharto tidak hanya menaikan gaji pegawai negeri dan ABRI, namun juga memberi kesempatan untuk melakukan study banding ke beberapa negara . Tentu motivasi kegiatan tersebut untuk menambah ilmu. Namun ternyata di lapangan, banyak pejabat pegawai negeri dan ABRI memanfaatkan untuk kegiatan berwisata bersama keluarganya.

 

Perilaku hedonis ini juga telah merusak mental dan moral para pegawai negeri dan ABRI pada masa itu. Banyak kasus hukum yang ditangani polisi bermunculan paaling banyak tidakan asusila. Serta tindakan moralitas berupa selingkuh di tempat kerja hingga perkelahian di klub malam oleh para oknum. Bagi Suharto, hedonisme ini pelanggaran perilaku sosial yang mengancam negara. Sama berat ancamannya dengan perilaku korupsi, kolusi dan perilaku penyakit masyarakat lainnya.  

 

Maka dengan sangat mendesak, Suharto segera menerapkan peraturan yang kemudian dikenal dengan sebutan kebijakan mengenahi pola hidup sederhana itu. Diantaranya  melarang pegawai negeri golongan IV/A (PGPS1960) ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan Dua ke atas serta pejabat dan istri mereka, memiliki seluruh atau sebagian perusahaan swasta, memimpin atau duduk sebagai pengurus atau pengawas suatu perusahaan swasta dan melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi atau sambilan.

 

Tidak hanya itu, Suharto juga meneken Keputusan Presiden No 10 tahun 1974 tentang beberapa pembatasan kegiatan pegawai negeri dalam rangka pendayagunaan aparatur negara dan kesederhanaan hidup sehari hari.

 

Keputusan presiden Suharto ini menyangkut perilaku. Mulai larangan untuk memberikan pelayanan yang berlebihan kepada pegawai negeri anggota ABRI atau pejabat yang berkunjung ke daerah, seperti penyelenggaraaan resepsi, pesta, pemberian hadiah atau tanda mata. Anjuran agar penyelenggaraan ulang tahun suatu departemen dilakukan secara sederhana tidak dengan pesta-pesta, selamatan dengan menghamburkan uang negara.

 

Bagi pejabat pejabat isntansi hanya disediakan kendaraan dinas yang sederhana sesuai dengan standar dan tidak menguasahi/ menggunakan kendaraan dinas yang tergolong mewah, juga dilarang seorang pegawai negeri atau pejabat menguasai kendaraan dinas/ rumah dinas lebih dari satu. Aturan lain kewajiban untuk mendapatkan ijin tertulis bagi pegawai negeri dan anggota ABRI, pejabat dan istrinya yang akan melakukan   perjalanan ke luar negeri untuk keperluan pribadi.

 

Masalah hak indifidu juga diatur oleh Suharto. Misalnya larangan bagi pegawai negeri memasuki tempat-tepat umum tertentu seperti perjudian, kelab malam, dan pemandian uap. Terakhir petunjuk agar penyelenggaraan perayaan yang bersifat pribadi dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan.

 

Suharto dalam berbagai kesempatan dalam pidatonya selalu mengajak pola hidup sederhana ini. Menurut Suharto pola hidup sederhana bukanlah pola hidup anti kemajuan, atau pola hidup gaya melarat. Pola hidup sederhana yanag digambaran sang presiden berupa hidup hemat dan wajar. “Pola hidup mewah, boros dan berlebih-lebihan bukan saja tidak sesuai dengan semangat pembangunan, tetapi juga mengurangi kesetiakawanan sosial,“ kata Suharto dalam Kepresnya. (pul)

 

 

Artikel lainnya

Sehat Bersama Pemerintah Baru 52,2 Juta Warga Indonesia Dapat Cek Kesehatan Gratis

Mahardika Adidaya

Oct 24, 2024

Salah Langkah Kebijakan Pangkas Nilai Tambah Ekonomi Hilirisasi Nikel

Author Abad

Jul 15, 2024

Menggali Dana Hibah Untuk Pensiun Dini PLTU

Author Abad

Jul 16, 2024

Mengganggu Bini Orang Berujung Petaka

Author Abad

Oct 26, 2022

TNI Berumur 77 Tahun, Menjadi Dewasa Karena Tindakan

Author Abad

Oct 06, 2022

Benteng Budaya dan Derasnya Gelombang Modernisasi

Author Abad

Oct 03, 2022