images/images-1677466430.jpg
Sejarah
Data
Tokoh

Sebutan Nonpri Bagi Warga Keturunan Cina

Malika D. Ana

Feb 27, 2023

448 views

24 Comments

Save

Sebutan Nonpri Bagi Warga Keturunan Cina

 

 

Abad.id - Ditengah berlangsungnya Konferensi Asia-Afrika di Bandung, 1955, RRC dan Indonesia membuat Perjanjian Kewarganegaraan Ganda Indonesia-Cina. Perjanjian itu ditandatangani oleh Perdana Menteri dan Menlu Cina Zhou Enlai (Chou En-lai) dan Menlu RI Sunario, 22 April 1955. Setelah dilakukan ratifikasi oleh kedua negara, perjanjian ini berlaku mulai 20 Januari 1960. 

 

 PM China Zhou En Lai di KAA Bandung

 

Latar Belakang

 

 

Berdasarkan hasil sensus tahun 1930, etnis Cina di wilayah koloni Hindia Belanda tercatat 1.233.000. Dari populasi ini, hampir dua pertiga lahir di Hindia Belanda. Sisanya, sepertiga, merupakan imigran dari Cina.

 

Di bawah UU Kewarganegaraan Belanda tahun 1910, etnis Cina yang lahir dari orang tua yang berdomisili di dalam negeri tergolong sebagai penduduk Belanda meski bukan warga negara Belanda, sesuai dengan hukum yang mengikuti prinsip ‘jus soli’, atau hak tanah.

 

Sedangkan pemerintah Manchu pada era Dinasti Qing pada tanggal 28 Maret 1909 memberlakukan UU Kewarganegaraan berdasarkan prinsip ‘jus sanguinis’. Prinsip ini mengakui bahwa setiap anak berbapak atau beribu Cina secara legal atau tak legal, dimana pun tempat lahirnya, merupakan warga negara Cina. Prinsip ini sebelumnya sudah diterapkan oleh bangsa Tiongkok sehingga warga Tionghoa yang lahir di Hindia Belanda merupakan penduduk Belanda sekaligus Cina.

 

Etnis Cina memprotes "pemaksaan naturalisasi” berdasarkan UU Kewarganegaraan Belanda itu. Mereka menuntut perlindungan kepada Konsul Cina. Namun demikian, sebagai imbalan adanya perwakilan konsuler di Hindia Belanda, Belanda dan Tiongkok menandatangani Konvensi Konsuler 1911 yang menetapkan yurisdiksi konsul Tiongkok atas orang-orang yang bukan penduduk Belanda saja.

 

Konvensi itu secara eksplisit tidak menyelesaikan persoalan kewarganegaraan ganda karena catatan yang terlampir di dokumen tersebut menunjukkan bahwa konvensi ini tidak bertujuan menentukan kewarganegaraan. Republik Tiongkok pimpinan Chiang Kai-shek menerapkan ‘jus sanguinis’ melalui undang-undang kewarganegaraan baru pada tahun 1929. Chiang Kai-shek juga menolak menandatangani Konvensi Kewarganegaraan Den Haag 1930, khususnya yang menyatakan bahwa ‘sebuah negara tidak berhak memberikan perlindungan diplomatik kepada salah satu warga negaranya apabila ia juga memiliki kewarganegaraan di negara asalnya’.

 

Setelah penandatanganan Perjanjian Kewarganegaraan Ganda Indonesia-Cina itu, Perdana Menteri Indonesia Ali Sastroamidjojo bertemu dengan mitranya, Zhou Enlai, di Beijing, 3 Juni 1955. Keduanya saling menyerahkan dokumen ratifikasi untuk melengkapi perjanjian. Dokumen ini dibuat terkait dengan rencana pembentukan komite bersama untuk penegakan perjanjian dan diuraikan pada lampiran perjanjian. 

 

Pada saat pengunduran diri 24 Juli 1955, kabinet Ali Sastroamidjojo telah membuat kemajuan terkait dengan perjanjian itu. Kabinet selanjutnya dibentuk oleh koalisi partai-partai yang menentang perjanjian. Pembahasan masalah ini ditunda hingga selesainya pemilu legislatif September 1955.

 

Maret 1956 Ali Sastroamidjojo kembali sebagai Perdana Menteri. Perjanjian dengan RRC disahkan pada tanggal 3 Juli 1956, kemudian dibuatkan RUU dan diteruskan ke DPR awal Agustus 1956.

 

Menteri Kehakiman Muljatno mendesak DPR agar segera meratifikasi perjanjian bulan Desember 1956, tetapi pembahasan tidak juga dimulai sampai Maret 1957.

 

Pengesahan semakin tertunda sampai Kabinet Ali Sastroamidjojo dipaksa mengundurkan diri menyusul pemberontakan di Sumatera. DPR masuk masa reses selama enam minggu, baru April 1957 pembahasan dibuka kembali setelah kabinet baru di bawah Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja.

 

Kabinet Djuanda menyetujui perjanjian untuk kedua kalinya pada bulan Agustus 1957. Menteri Luar Negeri Subandrio mendesak DPR segera mengagendakan penetapan ratifikasi. DPR melakukan debat akhir mengenai perjanjian itu, 17 Desember 1957. Anggota Masyumi dan PSI (Partai Sosialis Indonesia) memberi isyarat untuk menunda pembahasan, tetapi dikalahkan oleh 39-110 suara. Perwakilan dari Masyumi dan PSI meninggalkan ruang sidang, perjanjian itu pun diratifikasi dengan suara bulat dari para delegasi yang tersisa.(mda)

 

 

 

Tag:

Most Popular

Artikel lainnya

Pelestraian Cagar Budaya Tematik di Surabaya

Author Abad

Oct 19, 2022

Subtrack, Belajar Sejarah Dengan Mudah

Pulung Ciptoaji

Jan 23, 2023

Begini Pengaruh Marga Han di Jatim

Pulung Ciptoaji

Jan 09, 2023

H. P. Berlage dan Von Hemert. Siapa Von Hemert?

Author Abad

Dec 20, 2022

Pembangunan Balai Kota Surabaya Penuh Liku

Pulung Ciptoaji

Dec 18, 2022

Menjaga Warisan Kemaharajaan Majapahit

Malika D. Ana

Nov 15, 2022