abad.id- Sekolah di nusantara sudah ada sejak zaman kerajaan. Metode tatap muka guru dan murid dilakukan masyarakat tradisional melalui pesantren atau padepokan. Sedangkan sekolah modern pertama menggunakan meetode pembelajaran eropa, baru dikenalkan bersamaan dengan kebijakan politik etis di tanah jajahan.
Peraturan sekolah masih memperbolehkan para siswanya memakai baju bebas, serta hanya sekolah-sekolah tertentu saja yang mewajibkan berpakaian seragam. Sekolah jaman belanda diperuntukan bagi warga Belanda, indo keturunan, dan bangsawan priyayi. Warga pribumi biasa hanya bisa mengenal pendidikan setingkat sekolah rakyat atau sekolah ongko loro.
Seragam sekolah tahun 1970an. Kebijakan wajib berseragam belum dilakukan secara nasional dan hanya diatur oleh masih-masing sekolah. Foto Facebook
Seragam untuk pertama kali digunakan di sekolah sejak penajajahan Jepang, sejak jepang pertama kali menjajah Indonesia pada tahun 1942. Pemerintah Jepang memaksa para siswa memakai baju yang sama, dan mengadaptasi metode belajar dari negaranya. Karena Jepang membawa budaya disipilin dalam pendidikan. Saat Indonesia merdeka dari pendudukan Jepang, budaya menggunakan seragam sekolah masih dilanjutkan. Namun seragam sekolah belum memiliki corak warna, dan pemakaian seragam diatur oleh kebijakan di setiap sekolah.
Ketentuan seragam sekolah secara nasional baru diberlakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef (1987-1983). Warna seragam sekolah di Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 52 Tanggal 17 Maret 1982. Surat ini menjelaskan warna-warna seragam resmi untuk peserta didik di Indonesia sekaligus maknanya masing-masing.
Seragam SMA tahun 1990 an. Desain sudah mulai sopan, untuk siswa laki-laki menggunakan celana panjang model baggy. sedangkan seragam perempuan menggunakan rok sepanjang setinggi lutut. Foto facebook
Melalui kebijakan tersebut Presiden Soeharto berharap, peraturan seragam salah satunya menghindari kesenjangan sosial. Agar tidak terjadi kesenjangan sosial antara siswa dengan orang tua yang ekonominya rendah dengan siswa yang orang tuanya berekonomi tinggi dalam pemakaian di sekolah.
Sedangkan pencetus penggunaan corak warna dan aturan penggunaan seragam Direktur Pembinaan Kesiswaan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah dengan masa periode 1979-1983, Idiq Sulaeman. Warna seragam sekolah memiliki arti masing-masing. Seragam SD menggunakan warna merah putih, warna tersebut memiliki arti energi dan keberanian. Seragam SMP menggunakan warna biru putih, warna tersebut memiliki arti komunikasi dan percaya diri. Serta Seragam SMA menggunakan warna abu putih, memiliki arti kedewasaan dan ketenangan.
Pada awal munculnya kebijakan wajib seragam ini belum sepenuhnya dijalankan oleh sekolah-sekolah. Di beberapa daerah masih memberi ruang toleransi bagi siswanya. Sebab saat itu tingkat ekonomi belum merata dan masih banyak penduduk yang kesulitan membeli seragam. Kebijakan seragam diterapkan bagi siswa yang masuk sekolah baru dengan mewajibkan beli seragam secara kolektif di sekolah. Kewajiban ini dianggap beban bagi calon siswa di tengah kemiskinan dan lengkanya kesempatan kerja.
Berangkat ke sekolah menggunakan sepeda sudah menjadi hal lumrah bagi pelajar. Jarak tempuh rumah dengan sekolah hingga 20 km. Sekolah juga telah menyediakan tempat parkir khusus sepeda angin. Selain sehat dam murah, ke sekolah naik sepeda mendidik solidaritas dan kemandirian siswa. Foto facebook
Pemerintah juga tidak memiliki pedoman desain baju seragam yang wajib digunakan. Spekulasi desain baju seragam berdasarkan tren gaya baju pada masa itu. Misalnya celana pendek sangat ketat, jarak dengan lutut nyaris 10 cm. Juga aturan tentang batasan penggunaan aksesoris ke sekolah belum dibahas. Pengunaan perhiasan emas ke sekolah, serta aksesoris rambut dan kerudung bagi siswa. Prinsipnya, semua siswa harus memakai seragam, namun lupa tentang etika dan norma kesopanan berseragam.
Baru tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah jenjang SD hingga SMA. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 yang menggantikan peraturan sebelumnya Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Saat ini terdapat empat jenis seragam sekolah, seperti yang tercantum dalam pasal 3 yaitu Pakaian Seragam Nasional, Pakaian Seragam Pramuka, Pakaian Seragam Khas Sekolah, dan Pakaian Adat.
Dalam aturan terbaru ini juga disebutkan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah. Ini merupakan perubahan aturan seragam sekolah yang tidak ada di Permendikbud sebelumnya (Permendikbud Nomor 45 tahun 2014). (pul)