images/images-1689525471.png
Sejarah
Tokoh

Begini Resiko Hoegeng Setelah Menjerat Robby Tjahjadi

Pulung Ciptoaji

Jul 16, 2023

864 views

24 Comments

Save

 

abad.id-Mendadak Hoegeng diberhentikan sebagai Kapolri. Bagi Hoegeng, tidak pernah tahu penyebab dirinya dicopot, apalagi orang awam. Banyak orang saling menafsirkan penyebab Hoegeng dicopot. Rumor yang beredar menyebut Hoegeng tak disukai karena mencoba membongkar kasus penyelundupan mobil mewah yang dilakukan kelompok Robby Tjahjadi.

 

Baca Juga : Mengenal Suharto, Jendral Kesayangan Sudirman

 

Hoegeng mengungkapkan dalam biografi, Hoegeng Polisi Idaman dan Kenyataan, menyebut kasus Robby Tjahjadi ini sangat istimewa dan dramatis. Sejumlah faktor yang membuat perkara Robby istimewa. Hoegeng mengumumkan kepada pers bahwa akan ada sebuah satu kejutan. Sebuah kasus pembongkaran penyelundupan bernilai ratusan juta rupiah di Pelabuhan Tanjung Priok. “Namun belum sempat mengumumkannya, saya sudah melakukan serah terima jabatan,” kata Hoegeng. Hoegeng juga tidak mau menjadi pahlawan kesiangan dengan cara-cara membesar-besarkan jasanya dalam pembongkaran kasus Robby Tjahjadi.

 

Sebenarnya kasus Robby Tjahjadi sudah tercium sejak 1968, saat perekonomian Indonesia masih dalam gonjang-ganjing pasca prahara politik 1965-1966. Tandanya kemiskinan yang mendera rakyat di mana-mana. Namun, pemandangan sangat kontras, masih banyak warga yang memiliki mobil-mobil build ap mewah di jalanan.

 

Hoegeng memperhatikan perkembangan itu, dan mendapat informasi dari bea cukai dan kepolisian, bahwa sedang marak penyelundupan mobil-mobil mewah, termasuk Mercedes. Polisi mulai bergerak, mengendus penyelundupan kendaraan mewah lewat pelabuhan. Jaring hasil tangkapan selalu tidak menyasar ke pelaku utama. Kejaksaan Jakarta Raya selalu memetieskan perkara ini, sehingga pelaku lolos dari jerat hukum.

 

 

Polri merasa dipecundangi. Penyelundupan berlanjut pada 1969, polisi kembali menebar jerat. Kali ini memergoki kelompok Robby Tjahjadi yang sedang mengeluarkan mobil selundupan dari Pelabuhan Tanjung Priok. Robby dan kakak sulungnya, Sigit Wahyudi, digelandang polisi ke Komdak VII Jakarta Raya, bersama 8 Mercedes hasil selundupan sebagai barang bukti. Tetapi hanya beberapa jam saja keduanya mendekam di tahanan. Seseorang yang berkuasa telah menjamin keduanya sehingga menghirup udara bebas.

 

Baca Juga : Dua Jendral Bertarung di Peristiwa Malari 1974

 

Sungguh berkuasa si penjamin sampai kejaksaan tidak memproses perkara ini. Selain Robby bersaudara lolos, mobil tangkapan ikut dikeluarkan dari Komdak, dan dibawa entah ke mana. Siapakah orang kuat yang menjamini Robby.

 

Hoegeng menyadari ada pihak yang tidak senang melihat polisi mengutak-atik masalah penyelundupan. "Tetapi kepolisian tetap melakukan investigasi seperti kasus kriminalitas biasa. Sungguh mati saat itu saya tak tahu hubungan Robby Tjahjadi dengan para pembesar," ungkap Hoegeng saat diwawancari majalah Tempo.

"Ketika mulai tercium gerak-geriknya dan koran-koran banyak sekali pejabat yang berlomba-lomba ingin melelihat siapa? Kok banyak betul yang ingin membantunya. Tetapi naif. Kami betul-betul ingin menangani kriminalitas tampa melihat pangkat dan jabatan."

 

Setahun berselang setelah Robby Tjahjadi bersaudara lolos dari jerat hukum, polisi mengajukan 3 anggota kawanan penyelundup itu ke kejaksaan. Tuduhannya menggunakan paspor palsu. Ternyata vonis pengadilan ringan saja. Iriawan Chandra (adik ipar Robby) dan Auw Tjun Liang hanya dihukum satu tahun penjara. Sedangkan Agus Warsono dinyatakan bebas.

 

Robby terus menyelundup, akhirnya bisa benar-benar tersandung masalah hukum 3 tahun berikutnya. Waktu itu pemerintah Soeharto sedang serius menangani koruptor dan penyelundup. Presiden Soeharto mengeluarkan Inpres 6 tahun 1971 tentang pemberantasan penyelundupan.

 

 

Sebagai otoritas yang mengimplementasikan Inpres ini, dibentuk Badan Koordinasi Pelaksana (Bakolak). Badan ini dipimpin Kepala Bakin (Kabakin) Sutopo Yuwono, sedangkan Jaksa Agung Muda Ali Said menjadi Ketua SubTim.

 

Bakolak yang mulai bekerja mengendus praktik kotor Robby Tjahjadi. Mereka lalu memasang jerat. Hingga akhirnya Robby ditangkap pada 21 Oktober 1972 saat di Priok. Begitu pula 2 adik ipar Heru dan Roy Chandra ikut dibekuk. 

 

Robby Tjahjadi Mafia Paling Disegani

 

Sebenarnya siapa Sie Tjie It alias Robby Tjahjadi. Orang ini sebelumnya bukan siapa-siapa. Tetapi berita tentang anak muda kelahiran Solo yang belum genap 30 tahun tersebut selalu menghiasi halaman utama koran pada tahun 1972. Ia dituduh sebagai gembong penyelundup mobil dari dengan modus memanfaatkan paspor.

 

Baca Juga : Sukarno dan Suharto Pernah Tunjuk Bintang Dua Jadi Panglima

 

Modus kelompok Robby Tjahjadi ini sebenarnya sederhana saja, dan mereka bukan satu-satunya yang melakoni. Masih ada sejumlah pemain lain. Modus yang dilakukan trio Robby Tjahjadi, mulai mencari paspor orang Indonesia yang pernah tinggal di luar negeri. Baik itu mahasiswa biasa maupun pegawai negeri yang tugas belajar. Harga yang mereka berikan untuk setiap paspor tidak sama. Per paspor mahasiswa Indonesia yang pernah belajar di negara-negara sosialis dihargai Rp350.000,00. Paspor mahasiswa yang belajar dengan biaya sendiri di Jerman Barat 4000 DM, paspor mahasiswa eks pampasan perang Jepang USD 1.000 dan paspor dinas pegawai negeri Rp250.000,00.

 

Paspor didapat dengan memanfaatkan jasa para calo yang sudah menjadi mitra. Setelah paspor diperoleh, trio Robby membeli mobil di luar negeri (khususnya dari Hong Kong). Pembelian dengan mengatasnamakan para pernegang paspor. Mobil kemudian dikirim ke Indonesia dengan status sebagai barang penumpang, pindahan atau kiriman. Dengan demikian, tak periu membayar bea masuk, PPN, dan MPO.

 

Atas pelanggaran hukum ini,  Jaksa menuntut Robby hukuman penjara 10 tahun ditambah denda Rp 20 juta atau kurungan 8 bulan. Sebagi tambahan sejumlah kekayaan Robby perlu disita termasuk sebuah rumah di jalanTanjung 28 Jakarta Pusat, 26 mobil mewah, sejumlah valuta asing, dan delapan koper berisi dokumen penting.

 

 

Kontroversi muncul setelah jaksa Palebangan membacakan tuntutannya. Banyak yang mengatakan tuntutan ini terlalu ringan untuk sebuah subversi ekonomi. Ternyata, keputusan hukum semakin jauh panggang daripada api. Majelis hakim yang dipimpin B.H.Siburian justru menjatuhkan vonis yang lebih ringan pada sidang Maret 1973, yaitu hukuman penjara 7,5 tahun ditambah denda Rp 10 juta atau 6 bulan kurungan. Serta menyita sejumlah mobil. Kasus Robby ini semakin menguatkan dugaan tentang orang yang berkuasa sangat melindunginya.

 

Perkara Robby berbuntut panjang. Sejumlah nama penting ikut masuk menjadi penyelundup mobil. Robby dan Heru Chandra memasok 440 mobil dengan meraup untung Rp 176 juta. Nie Song Guan alias Noto Sugiono bersama Tommy Widjaja mengimpor 436 mobil dengan untung Rp 174 juta. Lie En Hok mendatangkan 75 mobil dengan laba Rp 30 juta. The mengimpor 40 mobil dengan laba Rp 24 juta. Edy Tanjung memasok 40 mobil dengan laba Rp 16 juta. Juga mobil yang dimasukkan Kapten AD, pensiunan baret merah Tengker sama dengan Edy Tanjung Karsono, yaitu mendatangkan 75 mobil dengan untung Rp 10 juta. Butje Kumayas mengimpor 43 mobil dengan untung Rp 17,2 juta. (pul)

 

Artikel lainnya

Kembali ke Jati Diri Adalah Kembali ke Kebun, Sawah dan Segenap Pertanian Rakyat

Malika D. Ana

Apr 03, 2023

hari selasa pagi

Reta author

Feb 21, 2023

Subtrack, Belajar Sejarah Dengan Mudah

Pulung Ciptoaji

Jan 23, 2023

Menjelajah Tempat Industri Gerabah Era Majapahit

Pulung Ciptoaji

Dec 21, 2022

Benteng Budaya dan Derasnya Gelombang Modernisasi

Author Abad

Oct 03, 2022

Epigrafer Abimardha: "Jika Hujunggaluh ada di Surabaya, itu perlu dipertanyakan"

Malika D. Ana

Feb 11, 2023