images/images-1689660658.png
Data
Tokoh

Punya Pistol Ilegal, Nasib Pelawak Gepeng Nyaris Hancur

Pulung Ciptoaji

Jul 18, 2023

488 views

24 Comments

Save

 

 

srimuat

Keluarga besar Srimulat di kediaman keluarga Presiden Soeharto.

 

abad.id-Puncak kelucuan pelawak adalah kebengisan dan chaos. Pada tahun 2004, seorang pelawak sangat terkenal Edy Supeno alias Parto Patrio terlibat penyalahgunaan senjata. Kala itu Parto mengumbar tembakan ke awak media ketika dimintai konfirmasi ihwal poligami yang dia lakukan. Parto naik pitam, bak koboi Parto membuang tembakan di Kafe Planet Hollywood, Jakarta Selatan.

 

Parto sempat ditahan karena penggunaan pistol EZ 83 kaliber 9 milimeter dengan sembilan peluru miliknya yang tidak sesuai izin. Akibatnya ulahnya, Parto menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dia dijerat karena melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api dan melanggar Pasal 335 KUHP karena membahayakan nyawa orang lain.

 

Baca Juga : Edi Sud Menggiring Srimulat Menjadi Kuning

 

Jauh sebelum masa kejayaan pelawak Parto, kasus orang lucu menenteng senjata api juga pernah dilakukan pelawak Gepeng. Nama aslinya Freddy Aris. Ia lahir di Koplak Lor, Muntilan pada tanggal 27 Agustus 1950 dan meninggal di Solo tanggal 11 Juni 1988 di usia 37 tahun. Ia adalah seorang pelawak Indonesia yang terkenal pada tahun 1980-an.

 

Gepeng pelawak yang memulai kariernya dari pesuruh di sebuah perkumpulan ketoprak di Solo. Ia lalu bergabung dengan kelompok lawak Srimulat, dan kariernya sebagai pelawak melejit dan menjadi sangat populer. la terkenal lewat ucapannya. 'Untung, ada saya' sambil membusungkan dada. Ucapan tersebut menjadi terkenal bersamaan dengan melejitnya popularitas Gepeng.

 

Dari balik nama besarnya yang mengundang humor, Gepeng, pernah terlibat kasus itu cukup berat. Yaitu Gepeng ditangkap gara-gara kepemitikan senjata api illegal. Gepeng juga dikenai pasal Undang-Undang Darurat.

 

Baca Juga : Cerita Gerbong Srimulat Menuju Jakarta, Membawa Cara Ketawa Baru

 

Dalam buku Srimulat Aneh dan Lucu tulisan Sony Set dan Agung Pewe menyebut, kasus menggegerkan ini membuat penggemarnya kawatir atas keberlangsungan kariernya. Gepeng sempat menjadi bulan-bulanan media massa yang menganggapnya sebagai pelawak yang keterlaluan' dan 'sok jagoan'.

 

Meskipun Gepeng sudah menyatakan penyesalannya dan meminta maaf di depan pengadilan, bahkan kepada seluruh penonton TVRI, kesalahannya tak bisa diampuni hakim. Majelis Pengadilan Negeri Surakarta tetap menghukum tokoh Srimulat itu hukuman 5 bulan penjara potong tahanan.

 

"Hakim berkeyakinan bahwa dia melakukan kejahatan menyimpan senjata api tanpa izin," kata Ketua Majelis Hakim Setyo Harsoyo.

 

Atas tuntutan ini seakan dunia lawak penuh kamuflase. Jika dilihat dari latar belakang Geoeng yang berpendidikan rendah, serta memerankan sebagai "Jongos” selama di Srimulat, ternyata memiliki watak manusiawi butuh ekstinensi. Meskipun pada akhirnya menjadi perilaku negatif yang menjerumuskan ke masalah hukum.

 

Baca Juga : Begini Rahasia Awet Ngakak Srimulat

 

Di depan pemirsa TVRI, Gepeng sudah menyatakan permintaan maaf. Serius-serius lucu.  Gepeng juga berharap kasus yang menimpa dirinya tidak terulang. Tidak lupa pula Gepeng yang memang tidak tamat SD itu, merasa tidak mengetahui memegang senjata api tanpa izin ini suatu pelangaran hukum.

 

Menurut Gepeng alias Aris Freddy yang mengeluarkan uneg-uneg hatinya di depan pengadilan."Saya beli senjata api itu karena ditawari. Ketika itu,saya ingat sopir saya bekas ABRI dan bisa menggunakannya. Senjata itu bagi saya untuk menakut-nakuti gali. Saya selalu takut berhadapan dengan gali. Yang jelas, saya orang kecil, buta hukum, tak niat melanggar hukum," kata Gepeng.

 

Di luar sidang, Gepeng membenarkan bahwa pledoinya itu dimaksudkannya untuk mengetuk hati hakim. Namun, ternyata, majelis hakim berpendapat bahwa sebodoh-bodohnya Gepeng, ia tentu tahu senjata api yang dimilikinya harus dilengkapi surat izin. Apalagi, soal itu sudah pernah diingatkan rekannya, Tarzan, dan juga sopirnya, Dadang. Perbuatan Gepeng tak ubahnya "Petruk Jadi Raru,” mendapat kekuasaan dan kekayan. Majelis berkeyakinan bahwa Gepeng bersalah. Menurut Hakim Setyo, jika hukuman itu diterima, pelawak itu harus masuk penjara disahkan sebagai tahanan kota.

“Saya masih bingung Mas" kata Gepeng usai sidang 

 “Terhadap putusan itu, saya akan meminta grasi kepada Presiden," tambah Gepeng.

 

Baca Juga : Dunia Makin Tidak Lucu, Melawakpun Butuh Gelar Sarjana

 

Istilah Grasi Ini dianggap permintaan paling absurd yang pernah diucapkan oleh seorang Gepeng yang SD tidak tamat. Bagaimana mungkin cara meminta grasi kepada presiden ?. Pada zaman itu, setiap orang yang berstatus dakwaan akan dianggap menjadi orang-orang berbahaya yang mengancam keamanan negara.

 

Orang yang paling bingung atas kejadian itu bos Srimulat, Pak Teguh. Ia risau jika anak buah kesayangannya itu harus masuk penjara. Artinya, Gepeng akan sulit diterima menjadi anggota organisasi artis film (Parfi). Persoalan itu, bakal punya ekses ke bisnisnya. Artis yang bukan anggota Parfi sulit untuk diterima main film. “Pada zaman orde baru, organisasi Parfi menerapkan aturan yang ketat bagi setiap artis yang ingin bermain film. Syaratnya, tidak dalam kondisi bermasalah dengan hukum,” kata Teguh.

 

Padahal, masih ada tiga film yang harus diselesaikan Gepeng. Ia ,seperti juga tertuduh-tertuduh perkara senjata api gelap lainnya,  lolos dari ancaman hukuman tertinggi. Vonis hakim lebih ringan daripada permintaan jaksa dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara. Masih beruntung pula pengadilan mengabulkan tahanan luar bagi Gepeng. Pihak pengadilan perlu membedakan hukuman yang berpendidikan rendah dan jujur.  Serta tidak pernah memaksa Sopir sebagai bekas tentara melanggar darurat, dengan mengatur masalah kepemilikan senjata. Meskipun secara jelas Dadang melanggar membawa senjata api itu ke mana-mana.

 

Baca Juga : Beratnya Pelawak Dulu, Dipaksa Bisu Harus Melucu

 

Untung bagi Gepeng. Di saat nasibnya yang tidak menentu, tiba-tiba Presiden Soeharto mengeluarkan surat grasi pembebasan Gepeng. Media massa dan masyarakat kaget bukan kepalang. Begitu juga dengan Gepeng.

"lki tenanan opo ora? komentar Gepeng demi mendengar dirinya diberi grasi oleh presiden.

 

Melalui pengacaranya, surat grasi dari presiden itu langsung diberikan kepada hakim ketua. Intinya, meminta Gepeng segera dibebaskan dari segala tuduhan.

 

Seketika manajemen Srimulat kaget luar biasa. Mendapatkan grasi dari presiden! Mungkin Presiden Suharto begitu memperhatikan kasus Gepeng orang kecil yang tidak ngerti hukum memiliki senjata api. Serta secara jujur dan bertanggung jawab senjata api itu dibawa sopirnya untuk melindungi diri dari begal.

 

Baca Juga : Inilah Perjalanan Cak Markeso, Bapaknya Stand Up Comedy Indonesia

 

Usut punya usut, pemberian grasi pelawak Gepeng ini berpangkal dari permintaan Arseto, cucu Presiden Soeharto yang menginginkan Gepeng hadir di acara ulang tahunnya. Sangat sederhana menyelesaikan masalah yang rumit. Gepeng akhirnya datang ke jalan Cendana Jakarta, bersilaturahmi dengan Presiden Socharto dan Arseto. Ia akhirnya menjadi bintang penghibur di acara ulang tahun cucu presiden orde baru tersebut.

 

Kasus kepemilikan senjata api seperti pelawak Parto dan Gepeng boleh jadi hanya secuil contoh mudahnya memperoleh senjata ilegal. Maraknya peredaran senjata api ilegal itu di kalangan sipil menjadi bahan perdebatan. Ada yang meminta pemberian izin kepemilikan dan penggunaan senjata harus dikaji ulang. Namun sebagian lain berpendapat, izin kepemilikan senjata api oleh sipil sebaiknya dicabut saja.

 

Sementara itu meminjam pikiran Teguh tokoh Srimulat, bahwa perjalanan hidup Srimulat banyak bumbu cerita unik di belakang layar yang penuh dengan hal aneh, tapi nyata. ”Lucu itu aneh. Aneh itu lucu!” Ternyata, penampilan dan perilaku para pemain Srimulat, baik di depan layar maupun di belakang layar, bercampur dengan absurditas dan kelucuan yang benar-benar aneh. (pul)

 

Artikel lainnya

Reaktualisasi Nilai Kejuangan dari Gedong Nasional Indonesia (GNI)

Author Abad

Oct 29, 2022

Epigrafer Abimardha: "Jika Hujunggaluh ada di Surabaya, itu perlu dipertanyakan"

Malika D. Ana

Feb 11, 2023

Surabaya Dalam Jejak Kubilai Khan, Cheng Ho dan Marga Han

Malika D. Ana

Jan 14, 2023

Peringatan Hari Pahlawan Tonggak Inspirasi Pembangunan Masa Depan

Malika D. Ana

Nov 12, 2022

Kapan Indonesia Siap Berdemokrasi?

Author Abad

Nov 01, 2022

Dekrit Untuk Kembali ke UUD 45 Asli

Malika D. Ana

Jul 06, 2023